Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KUHP, Pasal Penodaan Agama Akan Tetap Dipertahankan

Kompas.com - 30/05/2017, 20:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memastikan bahwa pasal mengenai penodaan agama tidak akan dihapus meski dilakukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Arsul, para legislator meyakini bahwa keberadaan pasal tersebut diinginkan sebagian besar masyarakat.

Selama ini, ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

"Tindak pidana penodaan dan penistaan agama tidak kami hapuskan sama sekali, karena tidak mungkin DPR selaku legislator maupun pemerintah menghapus sesuatu yang secara objektif dikehendaki banyak pihak," kata Arsul dalam diskusi di STHI Jentera, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurut Arsul, dari berbagai masukan yang diterima, sebagian besar mendukung eksistensi pasal penodaan agama. Penolakan hanya dilakukan oleh sebagian kecil kelompok masyarakat yang diwakili aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

(Baca: SETARA Institute: Kasus Penodaan Agama Menguat Pasca Reformasi)

Selain itu, keputusan untuk mempertahankan pasal tersebut mendapat dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Suka tidak suka, pasal 156 a beberapa kali diuji ke MK dan MK konsisten menyatakan bahwa pasal ini tetap konstitusional dan tidak bertentangan," kata Arsul.

Revisi untuk perbaikan

Meski demikian, menurut Arsul, MK dalam setiap putusannya mengamanatkan agar pembentuk undang-undang atau DPR, untuk ke depan dapat memperbaiki rumusan dan norma pasal tersebut.

Menurut Arsul, dalam rancangan KUHP yang baru, ada bab sendiri mengenai tindak pidana terhadap agama dan umat beragama. Seluruhnya ada 5 pasal.

Namun, dalam pasal pokok di Pasal 348, istilah yang digunakan adalah penghinaan agama. Selain itu, karena revisi tersebut atas dasar inisiatif pemerintah, maka DPR meminta pemerintah membuat rumusan penjelasan dalam pasal tersebut.

"Kami yang di Panja minta pemerintah buat penjelasan, supaya penafsiran tidak terlalu liar. Saya yakin tidak akan mudah membuat pnjelasan, tapi paling tidak ini yang bisa dilakukan," kata Arsul.

Kompas TV Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com