Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Tolok Ukur yang Jelas, Pasal Penodaan Agama Sebaiknya Dihapus

Kompas.com - 24/05/2017, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar pasal penodaan agama dihapuskan kembali disuarakan.

Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, pihaknya mendesak penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

"Tuntutan kami, menghapus Pasal 156a. Kita bukan tidak setuju bahwa agama harus dimuliakan. Tetapi, ada banyak cara memuliakan agama dan keyakinan. Ada banyak cara mengelola keberagaman," kata Ismail di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ismail, pasal penodaan agama tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Seseorang bisa dilaporkan menodai atau menista agama apabila ada orang lain atau kelompok orang yang merasa tersinggung atas sikap atau ucapan orang tersebut.

Akan tetapi, tak ada ukuran jelas soal batasan tersinggung yang bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus penodaan agama.

"Kami menyebut pasal ini violence by law. Di banyak kasus penodaan agama, disertai dengan tekanan massa. Ada mobokrasi," ujar Ismail.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Senada dengan Ismail, peneliti hukum dari Indonesian Legal Resources Center Siti Aminah mengatakan, di Indonesia, definisi penghinaan terhadap agama bersifat luas.

Dengan kata lain, tidak jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan dan kepada siapa penghinaan itu dilakukan.

Sementara, pengertian dasar "blasphemy" hanya merujuk pada tiga hal, yaitu Tuhan, Rasul, dan kitab suci.

"Tetapi konsep penghinaan di Indonesia yang ada di kepala orang-orang kita, itu adalah ketika saya tersinggung," ujar Ami.

Jika mengacu pengertian dasar seperti itu, menurut Ami, hujatan terhadap ulama tidak termasuk dalam perbuatan penodaan agama.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com