Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana: KPK Berwenang Tangani Tindak Pidana Keterangan Palsu

Kompas.com - 18/05/2017, 18:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Shid berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menerapkan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian keterangan palsu di pengadilan. Noor Aziz dihadirkan pihak KPK dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani

Dia mengatakan, Pasal 22 yang ada di Bab III UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal tindak pidana lainnya. Maka dari itu,  KPK berwenang menerapkan pasal tersebut.

"Iya, Bab III itu salah satu jenis dari tindak pidana korupsi. KPK punya kewenangan," kata Noor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

(Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)

Dalam KUHAP, lanjut Noor, ada Pasal 242 KUHAP terkait pemberian keterangan palsu. Menurut dia, pasal ini hampir sama unsurnya dengan Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur soal tidak memberi atau memberikan keterangan tidak benar.

Pasal 22 UU Tipikor dianggap sebagai bentuk khusus dari pasal 242 KUHAP. Karenanya, dia mengingatkan soal asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Dasarnya adalah Pasal 63 ayat 2 KUHAP, apabila dalam suatu perbuatan diatur yang umum, juga diatur aturan yang khusus, maka yang berlaku adalah yang khusus," ujar Noor.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com