Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemilu, Data Anggota Parpol Jadi Krusial

Kompas.com - 16/05/2017, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik yang hendak berkompetisi dalam Pemilu 2019 diingatkan jauh-jauh hari mempersiapkan dengan baik basis data keanggotaan partai. Berdasarkan pengalaman beberapa kali pemilu, banyak partai politik tidak lolos verifikasi peserta pemilu karena tak mampu memenuhi syarat keanggotaan minimal.

Sementara menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas di DPR, partai politik baru bisa mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilu bervariasi, mulai dari kewajiban keterwakilan perempuan di kepengurusan, persebaran partai di provinsi, kabupaten, dan kota, hingga kecamatan.

Selain itu, ada kewajiban memiliki anggota partai sekurang- kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten dan kota dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

"Sebagian besar (partai politik pendaftar) gugur karena (tidak memenuhi syarat) keanggotaan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (15/5/2017), di Jakarta.

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

Oleh karena itu, dia berharap partai politik juga menyiapkan basis data keanggotaan dengan baik. Menurut dia, dari pengalaman verifikasi pemilu terdahulu, pada saat verifikasi faktual ditemukan ada orang-orang yang didaftarkan menjadi anggota di lebih dari satu partai politik.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menambahkan, pada Pemilu 2019, KPU akan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol).

Dengan sistem itu, kegandaan keanggotaan seseorang di partai politik sudah bisa diketahui pada tahap pemasukan data dalam sistem. Verifikasi faktual baru akan dilakukan setelah partai politik lolos tahap verifikasi administrasi.

Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama menuturkan, partainya sedang mempersiapkan syarat untuk verifikasi partai politik peserta pemilu.

(Baca: Pemerintah Berharap RUU Pemilu Disahkan Mei 2017)

Dia menyatakan kepengurusan di tingkat provinsi sudah 100 persen terbentuk, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota sudah 75 persen dan tingkat kecamatan sudah mencapai 50 persen.

"Sekarang kami juga menuju ke pemberian kartu tanda anggota dengan target satu per 1.000 dari penduduk di kabupaten dan kota," kata Rhoma. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Data Anggota Parpol Jadi Krusial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com