JAKARTA, KOMPAS.com - Lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) masih belum disepakati.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria menuturkan, isu-isu tersebut rata-rata menyisakan dua opsi yang nantinya akan diputuskan dalam forum musyawarah Pansus RUU Pemilu.
Jika belum ada keputusan dalam forum tersebut, barulah akan dilakukan voting.
"Semua isu-isu strategis memang belum diputuskan. (Sistem pemilu) terbuka-tertutup, presidential threshold, parliamentary threshold, konversi suara, jumlah kursi per dapil. Semuanya memang belum diputuskan, sengaja di akhir," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Adapun DPR kini masih berada pada masa reses hingga 17 Mei 2017. Riza menuturkan, sekitar pekan kedua masa sidang nanti, Pansus RUU Pemilu akan melakukan musyawarah atau voting di tingkat pansus untuk pengambilan keputusan.
Ia berharap, keputusan dapat diambil di tingkat pansus tanpa harus dibawa ke paripurna.
"Mudah-mudahan bisa musyawarah di pansus. Kalau tidak bisa musyawarah di pansus, voting. Voting cukup di pansus. Harapannya tidak perlu sampai paripurna," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Salah satu isu krusial adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Saat ini, pilihan mengerucut pada dua opsi yakni 0 persen atau angka lama (20 persen perolehan kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara nasional).
(Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)
Tiga fraksi menginginkan angka lama, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut mencantumkan angka presidential threshold lama pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
(Baca: PKS Dukung Angka "Presidential Threshold" Tetap 20-25 Persen)
Namun, Riza menuturkan bahwa fraksi PKS cenderung terbuka untuk 0 persen.
"Nanti di masa sidang akan diputuskan," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.