Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Nilai Pasal Penodaan Agama di KUHP Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 10/05/2017, 16:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai persoalan agama masih sangat penting diatur dalam undang-undang.

Karena itu, Pasal 156a pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama masih dipertahankan.

Taufiqulhadi menuturkan, dalam pembahasannya revisi KUHP, pasal tersebut bukan termasuk yang bakal diubah.

(Baca: Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama)

"Kalau menurut saya persoalan agama saya setuju seperti yang ada pada KUHP sekarang," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Persoalan agama, kata dia, bisa menjadi ancaman disintegrasi sosial.

Perubahan rumusan pasal, menurut Taufiqulhadi, justru akan menimbulkan praduga dari sekelompok masyarakat.

Taufiqulhadi menuturkan, saat ini arus radikal masuk ke semua negara Islam di dunia, termasuk Indonesia.

Kelompok tersebut saat ini semakin banyak di masyarakat. Kelompok itu, kata dia, sulit diajak diskusi dan selalu melihat persoalan dengan kacamatanya sendiri.

(Baca: SETARA Institute: Delik Penodaan Agama Rentan Dimanfaatkan Kelompok Apapun)

Hal yang harus dilakukan pemerintah menurutnya adalah mendidik masyarakat serta mengambil sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang dianggap radikal tersebut.

"Jadi bukan kita mengubah undang-undang kemudian membuat pasal-pasal tersebut kita ubah sekarang. Itu akan menimbulkan praduga yang buruk dari sekelompok masyarakat, kenapa diubah," tuturnya.

Namun, ia menambahkan, saat ini pembahasan R-KUHP belum sampai kepada keputusan akhir.

Sehingga tak menutup kemungkinan jika dinilai perlu maka pasal tersebut bisa diubah. Terutama jika dinilai mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat.

"Kalau memang mengganggu ekspresi masyarakat maka coba kita diskusikan nanti. Saya akan membicarakan hal tersebut dalam Panja KUHP ini," kata Taufiqulhadi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dinilai terbukti menodai agama dan majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a tentang penodaan agama.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com