Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Ahok, Ini Komentar PDI-P

Kompas.com - 10/05/2017, 16:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menyebut, perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama, sarat dengan muatan politik.

"Perkara Ahok merupakan perkara politik yang kemudian seolah-olah dibungkus sebagai perkara hukum," ujar Trimedya di Kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Hal itu nampak dari tekanan massa, baik ke polisi, kejaksaan hingga peradilan seiring proses perkara mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Masifnya gerakan-gerakan yang menyudutkan Ahok yang diwarnai dengan isu-isu yang tidak sehat merupakan bukti bahwa perkara Ahok lebih domain dengan perkara politik dibandingkan problematik yuridisnya," ujar Trimedya.

Putusan Ahok Dinilai Jadi Momentum Hapus Pasal Penodaan Agama

Di tengah tekanan politik, kata dia, akhirnya hakim mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Padahal, Trimedya menilai, proses sidang tak bisa membuktikan Ahok berniat untuk menoda agama.

"Hal itu tergambar dari fakta persidangan. Baik keterangan ahli atau saksi fakta. Tidak ada niat Basuki untuk menistakan agama. Tapi rupanya, dengan asumsinya, hakim menyatakan lain," ujar Trimedya.

Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan, asalkan...

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan, perkataan Ahok di Kepulauan Seribu tidak membuktikan bahwa dia menistakan agama.

Akan tetapi, majelis hakim memutuskan hal yang sebaliknya.

"Sungguh putusan itu suatu hal yang tidak adil dan mengabaikan prinsip keadilan sekaligus melanggar prinsip peradilan yang universal," ujar Trimedya.

Kompas TV Pendukung Ahok Kirim Karangan Bunga Ke Mako Brimob
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com