Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Bantuan Panglima dan POM TNI untuk Hadirkan Kepala Bakamla

Kompas.com - 21/04/2017, 12:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan POM TNI untuk menghadirkan Kepala Badan Keamaman Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah meminta penetapan hakim sebagai dasar perintah untuk menghadirkan Arie Soedewo. Hakim menyetujuinya.

"Karena Beliau masih TNI aktif, dilakukan pemanggilan antarpimpinan institusi. Jadi kemarin pimpinan KPK sudah bersurat kepada Panglima, minta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4/2017).

(baca: Jaksa KPK Minta Kepala Bakamla Dihadirkan di Sidang, Hakim Setuju)

Selanjutnya, menurut Kiki, jaksa KPK akan berkoordinasi dengan POM TNI, karena kasus yang melibatkan Arie Soedewo merupakan yurisdiksi militer.

Arie Soedewo sedianya akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di internal Bakamla.

Jaksa KPK telah dua kali memanggil Arie untuk bersaksi. Namun, hingga saat ini Arie belum juga hadir di Pengadilan Tipikor.

"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak dua kali. Pertama, Beliau berhalangan karena ada dinas di Manado. Hari ini Beliau masih berhalangan, karena masih ada dinas di Australia," kata Kiki.

(baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)

Jaksa KPK meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Arie Soedewo.

Penetapan hakim itu berupa perintah untuk menghadirkan Arie Soedewo untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Nama Arie Soedewo disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Dalam surat dakwaan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.

(baca: Kepala Bakamla Disebut Berperan dalam Penentuan Pemenang Lelang)

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar.

Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.

Selain itu, Bambang selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla, menyebut adanya intervensi Kepala Bakamla dalam proses pengadaan.

Kompas TV KPK Periksa Penyuap Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com