3. Keponakan Setya Novanto akui "fee" DPR terkait E-KTP sangat besar
Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, pernah berbicara kepada salah satu rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa biaya yang akan dikeluarkan terkait proyek e-KTP sangat besar. Hal itu dikatakan Bobby saat bersaksi.
"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby.
Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.
4. Ketua panitia lelang proyek E-KTP akui terima uang 40.000 dollar AS.
Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(Baca: Keponakan Setya Novanto Akui "Fee" DPR Loloskan E-KTP Sangat Besar)
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan, Drajat mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.
5. Andi Narogong bentuk 3 konsorsium untuk jadi peserta lelang E-KTP
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Bobby, mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP. Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
(Baca: Ketua Panitia Lelang Proyek E-KTP Akui Terima Uang 40.000 Dollar AS)
Menurut Bobby, ketiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.
6. Ketua panitia lelang E-KTP beri uang ke auditor BPKP
Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah memberikan uang kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu untuk uang lembur saja, ya sekadar transport," kata Drajat.
Kepada majelis hakim, Drajat mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban panitia lelang untuk memberikan uang kepada auditor BPKP.
Drajat tidak dapat mengingat apakah ada perintah dari para terdakwa untuk memberikan uang. Namun, menurut Drajat, uang tersebut diberikan dari uang operasional yang diberikan terdakwa Sugiharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.