JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Lelang dalam proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
"Saat itu momennya Lebaran, ya mungkin untuk panitia lelang," ujar Drajat kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Keponakan Setya Novanto Akui "Fee" DPR Loloskan E-KTP Sangat Besar)
Menurut Drajat, saat itu uang diterima langsung dari Sugiharto. Uang tersebut kemudian disimpan.
Setelah diperiksa KPK, Drajat mengaku telah menyerahkan uang 40.000 dollar AS tersebut kepada penyidik KPK.
(baca: Saksi E-KTP Sebut Setya Novanto Dapat Bagian 7 Persen)
Drajat membantah adanya penerimaan lain terkait proyek e-KTP. Namun, dalam surat dakwaan, Drajat disebut pernah menerima 75.000 dollar AS dari Sugiharto.
Uang tersebut berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam surat dakwaan, Drajat disebut diperkaya sebesar 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta.
Berdasarkan perintah para terdakwa, Drajat memenangkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang. Padahal, konsorsium tersebut seharusnya tidak lolos dalam proses seleksi.