JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kesepuluh kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan 12 saksi. Namun, hanya ada 6 saksi yang hadir, sementara 6 lainnya tidak memberikan keterangan.
Keenam saksi yang hadir yakni, Noerman Taufik, anggota konsorsium PT Telkom dan Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP. Kemudian, Yuniarto Direktur Produksi PNRI dan Adres Ginting selaku Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.
Selanjutnya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, anggota tim dari PT Java Trade Utama dan Johanes Richard Tanjaya sebagai Direktur PT Java Trade Utama.
Sejumlah fakta menarik muncul dalam persidangan. Mulai dari jatah untuk Ketua DPR RI Setya Novanto hingga pemberian uang untuk auditor BPKP muncul dalam persidangan. Berikut enam fakta menarik yang muncul dalam persidangan:
1. Ketua lelang proyek E-KTP antarkan uang ke istri anggota DPR
Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah mengantar uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan. Uang yang ia bawa kemudian diserahkan kepada istri salah satu anggota DPR.
Meski demikian, menurut Drajat, saat itu terdakwa Irman yang merupakan Dirjen Dukcapil tidak menyebutkan nama anggota DPR yang akan diberikan uang. Irman hanya memberikan alamat rumah.
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi apakah anggota DPR yang dimaksud adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin. Namun, Drajat tetap tidak dapat memastikan.
2. Setya Novanto dapat bagian 7 persen
Ketua DPR RI Setya Novanto disebut mendapat bagian 7 persen dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan oleh Johanes Richard Tanjaya, yang merupakan salah satu tim IT dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
(Baca: Saksi E-KTP Sebut Setya Novanto Dapat Bagian 7 Persen)
Awalnya, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan apakah Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa ada permintaan dana sebesar 7 persen dari nilai proyek.
"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat 7 persen?" Kata Taufiq.
Johanes mengaku pernah mendapat informasi tersebut. Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.
3. Keponakan Setya Novanto akui "fee" DPR terkait E-KTP sangat besar
Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, pernah berbicara kepada salah satu rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa biaya yang akan dikeluarkan terkait proyek e-KTP sangat besar. Hal itu dikatakan Bobby saat bersaksi.
"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby.
Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.
4. Ketua panitia lelang proyek E-KTP akui terima uang 40.000 dollar AS.
Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah menerima uang 40.000 dollar AS dari terdakwa Sugiharto, yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(Baca: Keponakan Setya Novanto Akui "Fee" DPR Loloskan E-KTP Sangat Besar)
Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan, Drajat mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.
5. Andi Narogong bentuk 3 konsorsium untuk jadi peserta lelang E-KTP
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sengaja membentuk tiga konsorsium untuk mengikuti lelang proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Bobby, mendekati pengumuman pembukaan lelang, Andi dan sejumlah pengusaha yang berkumpul di Ruko Fatmawati, mengumpulkan 10 perusahaan yang disiapkan menangani proyek e-KTP. Saat itu, mereka yang disebut sebagai Tim Fatmawati mempercepat pembuatan akta notaris konsorsium.
(Baca: Ketua Panitia Lelang Proyek E-KTP Akui Terima Uang 40.000 Dollar AS)
Menurut Bobby, ketiga konsorsium yakni, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.
Menurut Bobby, Konsorsium PNRI memang disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Sementara, konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai konsorsium pendamping lelang.
6. Ketua panitia lelang E-KTP beri uang ke auditor BPKP
Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah memberikan uang kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu untuk uang lembur saja, ya sekadar transport," kata Drajat.
Kepada majelis hakim, Drajat mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban panitia lelang untuk memberikan uang kepada auditor BPKP.
Drajat tidak dapat mengingat apakah ada perintah dari para terdakwa untuk memberikan uang. Namun, menurut Drajat, uang tersebut diberikan dari uang operasional yang diberikan terdakwa Sugiharto.