Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bersaksi di Sidang E-KTP, Direktur PT Java Trade Utama Dibawa ke KPK

Kompas.com - 20/04/2017, 21:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017), seusai memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Johannes terlihat menuruni tangga menuju lobi Gedung KPK.

Namun, ia kembali naik ke lantai dua setelah terdiam beberapa saat di sekitar lobi.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Johannes dibawa ke Gedung KPK.

Namun, ia belum mendapatkan informasi lebih jauh perihal alasan tim penyidik membawa Johannes.

(Baca: Saksi E-KTP Sebut Setya Novanto Dapat Bagian 7 Persen)

"Iya, tadi dapat informasi itu. Tapi belum dapat konfirmasi dari tim yang pegang," kata Febri melalui pesan singkat.

Saat disinggung terkait adanya ancaman kepada Johannes, Febri belum mengetahui lebih jauh. Namun, ia menegaskan, KPK dapat memberikan perlindungan kepada saksi.

"KPK tentu akan memberikan perlindungan sepanjang itu memang memenuhi syarat sesuai perlindungan saksi," kata Febri.

Dalam persidangan, Johannes menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan bagian 7 persen dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Johannes merupakan salah satu tim IT dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Awalnya, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menanyakan apakah Johanes pernah mendapat informasi dari salah satu rekanannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa ada permintaan dana sebesar 7 persen dari nilai proyek.

"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Group dapat 7 persen?" kata Taufiq.

Johanes mengaku pernah mendapat informasi tersebut. Menurut dia, SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.

"Setahu saya SN bukan grup, SN ya Setya Novanto," kata Johannes.

Kompas TV Setya Novanto Jadi Sosok Kunci Kasus Korupsi E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com