Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Panggil Anggota Tim Fatmawati

Kompas.com - 13/04/2017, 11:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), terkait proses penyalahgunaan pada tahapan pengadaan.

Kasus ini diduga melibatkan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Pada hari ini, Kamis (13/4/2017), KPK memanggil anggota Tim Fatmawati untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Para saksi yang diperiksa, antara lain, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto dan staf Direksi PNRI Setyo Dwi Suhartanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

(Baca: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)

Selain itu, KPK juga memanggil saudara kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, yang juga merupakan anggota Tim Fatmawati.

Saksi lainnya adalah Dosen Program Studi Teknik Informatika ITB Munawar Ahmad dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan, Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dian Hasanah.

Dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, dilakukan pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.

Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Andi Agustinus atau Andi Narogong telah ditangkap pada Kamis (23/3/2017). Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

(Baca: Saksi Ungkap Pertemuan Tim Fatmawati, Kemendagri dan BPPT Bahas E-KTP)

Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK: Andi Narogong Atur Aliran Dana Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com