JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan memasuki sidang kedelapan pada Kamis (13/4/2017).
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan 10 saksi di persidangan kali ini. Saksi yang dihadirkan berkaitan dengan pengadaan fisik dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Jaksa memanggil dua saksi yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung, yaitu Ing Mochammad Sukrisno Mardiyanto dan Saiful Akbar.
Kemudian, ada pula saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yakni Arief Sartono, staf peneliti BPPT Gembong Satrio Wibowanto, staf pusat teknologi informasi dan komunikasi di BPPT Tri Sampurno, serta tim teknis dari BPPT, Dwidharma Priyasta.
(Baca: Jaksa Ungkap Penggelembungan Harga Barang dalam Pengadaan e-KTP)
Jaksa juga memanggil mantan Kepala Direktorat Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara, Salius Matram Saktinegara; Kepala Subdit SIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Wahyu Hidayat; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil; dan Pringgo Hadi Tjahyono sebagai sekretaris panitia pengadaan barang/jasa untuk proyek ini.
Dalam dakwaan disebut bahwa pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP di luar prosedur semestinya.
Sebelum diadakan lelang, kuasa pengguna anggaran sudah terlebih dulu menentukan konsorsium PNRI sebagai pemenang.
Konsorsium ini dikendalikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dua orang yang duduk di kursi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
(Baca: Pemenang Lelang Proyek E-KTP Pesan Barang Sebelum Teken Kontrak)
DPR menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, yakni anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.