JAKARTA, KOMPAS.com - Dedi Priyono, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam sidang, hakim membacakan berita acara pemeriksaan Dedi saat diperiksa penyidik.
Dalam keterangannya, Dedi menyebut adanya pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi.
Pertemuan itu dihadiri tim Fatmawati serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
"'Bahwa benar saya pernah persiapkan pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang tahun 2011, yang intinya membahas e-KTP.' Ini keterangan Anda, coba diingat," ujar hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
"Benar, benar," kata Dedi.
(baca: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)
Tim Fatmawati merupakan sekumpulan orang yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera yang beberapa kali melakukan pertemuan di Graha Mas Fatmawati, ruko milik Andi.
Hakim kemudian menanyakan siapa yang hadir sebagai perwakilan Kemendagri dan BPPT.
Mulanya, Dedi mengaku lupa meski berkali-kali ditanya dan diingatkan untuk tidak berbohong.
Akhirnya, ia menyebut Husni Fahmi sebagai perwakilan dari BPPT selaku ketua tim teknis dan Drajat Wisnu Setyawan dari Kemendagri selaku ketua panitia pengadaan.
"Tim fatmawati siapa saja yang hadir?" tanya hakim.
"Pak Johanes (PT Java Trade Utama), pak Paulus (PT Sandipala Arthaputra)," kata Dedi.
Selebihnya, ia kembali mengaku lupa. Saat itu, Dedi duduk bersama mereka dan ikut dalam pembahasan.
Menurut Dedi, saat itu perwakilan perusahaan itu meminta pekerjaan ke PNRI untuk menjadi sub kontraktor.