JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) periode 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya pada Jumat (7/4/2017) terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP).
Isnu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Perum PNRI menjadi salah satu anggota konsorsium dalam proyek e-KTP. Selain itu, anggota konsorsium lainnya adalah PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK mendalami peran "tim Fatmawati". Di sebuah ruko di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, milik Andi Narogong, disebut terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan, menerima masing-masing sejumlah Rp 60 juta dari proyek senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
"Diduga di sana terjadi pengkondisian tender dan juga penyidik mendalami saksi terkait dengan pembicaraan dan pertemuan dengan tersangka serta pembentukan konsorsium hingga juga terkait pelaksanaan proyek," ucap Febri.
Sebelumnya, usai menjalani persidangan pada Kamis (6/4/2017) malam, jaksa penuntut umum KPK Irene Putri mengatakan, KPK akan membuktikan skenario persekongkolan konsorsium.
Irene menilai tim Fatmawati memiliki peran penting. (Baca: KPK Siap Buktikan Persekongkolan Konsorsium Kasus E-KTP)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang terdakwa, yakni mentan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka lainnya, Andi Narogong dan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
(Baca juga: Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK)