Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Dicegah ke Luar Negeri, Golkar Minta Publik Tak Menghakimi

Kompas.com - 11/04/2017, 10:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Golkar di DPR meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dicegahnya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Kahar Muzakir menyampaikan, pihaknya menunggu proses hukum yang berjalan.

"Kami patuh saja sama hukum. Tapi harus ada asas praduga tak bersalah," kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

(baca: Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)

Kahar meyakini dicegahnya Novanto tak akan menyandera partai. Menurut dia, goncangan politik sudah biasa mendera partai-partai politik.

Termasuk Partai Golkar yang sudah beberapa kali menghadapi masa-masa sulit.

"Jadi ketua partai itu kayak pohon tinggi. Apalagi ketua partai dan ketua DPR," ujar Koordinator Bidang Kepartaian DPP Partai Golkar itu.

"Kami sudah antisipasi segala sesuatunya. Kami sudah dapat masalah, dulu kan pernah ada yang bertanya sampai dibubarkan, tapi begitu pemilu menang. Rakyat percaya lah pada Golkar," tuturnya.

(baca: 6 Bantahan Setya Novanto Saat Namanya Terseret Kasus E-KTP)

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang menuturkan, dicegahnya Novanto belum berarti Novanto terbukti bersalah dalam kasus hukum.

Ia meminta masyarakat tak terburu-buru menghakimi Ketua DPR RI itu.

"Saya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar meminta masyarakat tidak cepat-cepat untuk menghakimi atau memberi judgement yang tendensius. Kita kedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah," ujar Agus.

(baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')

Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Sudah sejak kemarin malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan," kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie ketika dikonfirmasi Antara, Selasa (11/4/2017).

Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.

Saat ini, Novanto merupakan saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Kompas TV Setnov Dituduh Berbohong Soal Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com