Namun, KPK meminta uang itu dikembalikan saat Girmaya diperiksa sebagai saksi. Akhirnya uang Rp 10 juta itu diserahkan ke KPK.
Berdasarkan surat dakwaan, pada Desember 2010, Sugiharto menerima uang dari pengusaha Andi Narogong sebesar 775.000 dollar AS.
Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk panitia pengadaan dan tim teknis.
Tim teknis mendapat jatah 100.000 dollar AS. Pemberian selanjutnya pada saat panitia pengadaan mengumumkan pemenang lelang.
Drajat menerima uang dari Andi sebesar 650.000 dollar AS yang dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk anggota tim teknis masing-masing sebesar 10.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.