JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melibatkan adik dan kakak kandungnya dalam mengoordinasikan pemenang lelang proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Salah satunya melalui kakak kandungnya, Dedi Prijono.
"Sebenarnya saya tidak terlalu banyak tahu proyek e-KTP karena saya mewakili Pak Andi Agustinus, itu adik saya," ujar Dedi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Menurut Dedi, ia pernah diperkenalkan dengan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto, yang saat itu masih menjabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(Baca: Dokumen yang Disita KPK Disebut Terkait Bisnis Istri Andi Narogong dengan Polri)
Ia juga pernah menghadiri beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dihadiri beberapa pengusaha yang terlibat dalam konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Menurut Dedi, dalam pertemuan itu dibahas keinginan Andi Narogong untuk ikut serta dalam perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Sebelum terlibat dalam proyek e-KTP, Dedi mengaku pernah bekerja sama dengan Andi saat melayani pengadaan barang di Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional.
(Baca: Kasus E-KTP, KPK Sita Dua Mobil Mewah Andi Narogong)
Meski demikian, Dedi mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang yang dilakukan Andi Narogong kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri dalam proyek e-KTP.