Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ungkap Reaksi Irman Saat Minta Tambahan Anggaran Multiyears Proyek E-KTP

Kompas.com - 10/04/2017, 12:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, pada 2012, ia dihubungi oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman.

Irman saat itu membicarakan rencana perpanjangan kontrak anggaran multiyears dalam proyek e-KTP.

Anggaran multiyears sesuai kontrak hanya dilakukan untuk tahun anggaran 2011 dan 2012. Namun belum bisa selesai tepat waktu karena keterlambatan memulai proyek.

"Saya sampaikan ke Irman, kenapa persiapannya tidak dimulai November atau Desember tahun lalu? Kalau bisa, mungkin bisa lebih cepat," ujar Sambas, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Pagu ditetapkan pada November 2010.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
(Baca: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)

Menurut Irman, seharusnya setelah itu lelang bisa cepat dilakukan sehingga pelaksanaan proyek tidak molor.

Pada kenyataannya, proyek lelang dilakukan selama 4,5 bulan dan pelaksanaan baru bisa dimulai pada Juli 2011.

"Tapi katanya tidak bisa dilakukan. Dengan nada tinggi, bilang 'jangan ciba-coba dikte saya. Coba-coba menyalahkan saya'," kata Sambas, menirukan ucapan Irman saat itu.

Sambas mengaku tak bermaksud menyalahkan, janya menyarankan mebgapa tidak dilakukan sejak awal sehingga tak perlu perpanjangan kontrak anggaran.

Dalam aturan Bappenas, begitu pagu ditetapkan, maka proses lelang bisa dimulai.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto menjalani sidang ketujuh perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk penambahan anggaran sejumlah Rp 1.045 triliun untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping.

"Sisa pekerjaan 2011 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2013 sesuai dengan pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan," kata Sambas.

(Baca juga: Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK)

Kementerian Dalam Negeri, kata Sambas, telah memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak multiyears dan menambah anggaran untuk pelaksanaan 2013.

Saat itu, dana dari APBN TA 2013 juga sudah tersedia. Terlebih lagi, Kemenkeu telah mengantungi hasil audit BPKP mengenai proyek e-KTP.

"Dengan persayaratan itu Kementerian Keuangan memberikan persetujuan Kemendagri untuk memperpanjang multiyears kontrak," kata Sambas.

Kompas TV Bongkar Kasus Megakorupsi E-KTP (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com