Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenkeu Kabulkan Penambahan Anggaran Proyek E-KTP

Kompas.com - 10/04/2017, 14:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana mengatakan, pihaknya memperpanjang kontrak multiyears dan menambah anggaran untuk proyek e-KTP karena alasan tertentu.

Salah satunya adanya keadaan non kahar yang dijelaskan oleh Kemendagri dalam suratnya.

"Keadaan non kahar karena adanya kebijakan baru, salah satunya pekerjaan itu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu," ujar Sambas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).

(baca: Eks Pegawai Kemendagri Sebut Gamawan Fauzi Lima Kali Terima Suap E-KTP)

Dengan demikian, pelaksanaan proyek terhambat karena alasan yang tidak diprediksi sebelumnya.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194. Alasan keterlambatan dimulainya pelaksanaan e-KTP karena lamanya proses lelang memakan waktu berbulan-bulan.

"Karena banyak sanggahan waktu lelang sampai empat bulan. Ini tidak bisa diprediksi," kata Sambas.

(baca: Ade Komarudin: Novanto Sempat Bilang 'soal E-KTP Aman, Beh')

Jaksa mempertanyakan apakah Kemendagri memenuhi pertimbangan keadaan non kahar tersebut.

Menurut jaksa, keadaan non kahar meliputi perubahan desain karena faktor yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya dan penyesuaian menyangkut negara lain.

"Apakah ada perubahan desain?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, yang tahu persis pengguna anggaran," kata Sambas.

(baca: Ade Komarudin: Saya Takut Novanto Terlibat E-KTP, Partai Bisa Bubar)

Menurut jaksa, alasan Kemendagri meminta perpanjangan kontrak multiyears yang semula 2011-2012 lalu diperpanjang hingga 2013 tak memenuhi keadaan non kahar.

Sambas mengatakan, keadaan yang dijelaskan Kemendagri menjadi pertimbangan Kemenkeu menambah anggaran hingga 2013, terutama soal banyaknya sanggah dalam proses lelang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com