JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa menerima suap sebesar Rp 1.875.000.000.
Dalam surat dakwaan, Siti disebut menggunakan uang yang diterimanya untuk berinvestasi.
Selain itu, Siti juga menggunakan uang tersebut untuk disumbangkan kepada yayasan.
Salah satunya yang disumbangkan kepada Yayasan Orbit Lintas Profesi, melalui Sri Wahyuningsih, atau yang lebih dikenal sebagai Cici Tegal.
Hal itu diakui oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Sjafii Ahmad, saat bersaksi untuk Siti Fadilah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2017).
"Saya yang serahkan amplop berisi uang kepada Cici Tegal. Itu atas arahan Ibu Menkes," ujar Sjafii.
Menurut Sjafii, awalnya ia diajak Siti untuk menghadiri kegiatan pengajian di rumah tokoh Muhammadiyah, Din Syamsudin, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
(Baca: Mantan Anak Buah Siti Fadilah Akui Banyak Penunjukan Langsung)
Saat itu, Sjafii berada di dalam kendaraan yang sama dengan Siti.
"Waktu turun dari mobil, Bu Menteri bawa map, lalu saya pegang map itu, karena tidak pantas Bu Menteri bawa-bawa map sendiri," kata Sjafii.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.