Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara dalam Kasus Siti Fadilah Dinilai Tidak Pasti, Ini Tanggapan Jaksa KPK

Kompas.com - 22/02/2017, 16:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan yang disampaikan pengacara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, terkait nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Siti.

Sebelumnya, tim pengacara Siti menilai jaksa KPK tidak mampu memastikan jumlah kerugian negara dalam surat dakwaan.
 
"Bahwa tim penasehat hukum keliru dalam memahami surat dakwaan, sehingga menyimpulkan bahwa tidak ada kepastian dalam menentukan jumlah kerugian negara," ujar jaksa Subari Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Menurut jaksa, dalam surat dakwaan di halaman 2,7,8 dan 12-13, telah disebutkan bahwa nilai kerugian negara adalah sebesar Rp 6.148.638.000.

(Baca: Siti Fadilah Juga Didakwa Menerima Suap Rp 1,8 Miliar)

Jumlah kerugian negara tersebut juga secara konsisten diuraikan dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga maupun keempat.

"Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Subari.

Jaksa KPK mengakui bahwa terdapat perbedaan redaksi di surat dakwaan kesatu pertama dan kesatu kedua, mengenai jumlah memperkaya korporasi dalam kepala dakwaan dan uraian dakwaan.

Namun, apabila dijumlahkan, angkanya akan sama, yakni Rp 6.148.638.000.

Selain itu, mengenai unsur kerugian negara atau memperkaya pihak lain, menurut jaksa, hal itu telah didasarkan pada alat bukti dalam berkas perkara, keterangan saksi serta bukti surat dan laporan perhitungan kerugian negara.

"Bahwa perbedaan hanya karena keterangan saksi-saksi soal PPN yang dibebankan kepada PT Indofarma atau PT Mitra Medidua. Untuk itu, dalil tim pengacara sepatunya dikesampingkan dan ditolak majelis hakim," kata Subari.

Kompas TV 2 Mantan Menteri SBY Jenguk Siti Fadilah di Rutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com