Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sahnya Kepemimpinan Oesman Sapta, DPD Buat Tatib Baru Lagi

Kompas.com - 04/04/2017, 18:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberlakukan tata tertib baru, menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.

Tatib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 mengatur masa jabatan Pimpinan DPD yang berlaku selama 2,5 tahun.

Melalui sidang paripurna, Senin (4/4/2017), DPD kembali mengeluarkan perubahan aturan melalui Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017. Sidang Paripurna dimulai pukul 15.00 WIB dan hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD dari total 132 anggota.

Selesai mengesahkan tata tertib baru, kemudian mereka melakukan aklamasi ulang untuk menunjuk Pimpinan Baru. Hasilnya pun sama seperti paripurna tadi malam.

Oesman Sapta Odang menjadi Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD.

(Baca: Wapres Anggap Kisruh DPD Memalukan)

Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa mengatakan, pemilihan diulang karena muncul tata tertib yang baru sehingga proses pemilihanpPimpinan yang baru tidak bertentangan dengan putusan MA.

Sementara saat ditanya status pemilihan yang telah berlangsung dini hari tadi dengan menggunakan tata tertib yang dibatalkan MA, ia berdalih bahwa proses pemilihan dini hari tadi merupakan rapat wilayah untuk menentukan calon yang akan diaklamasikan sore tadi.

Oleh karena itu, pemilihan yang sebenarnya baru berlangsung saat Sidang Paripurna sore tadi.

"Dengan adanya tata tertib yang menyesuaikan putusan MA ini maka masa jabatan Pimpinan DPD yang baru ini kembali menjadi lima tahun," ujar Pimpinan Sidang Paripurna AM.

(Baca: Bagi Oesman Sapta, Proses Pemilihan Ketua DPD Sah)

Fatwa menyatakan, dengan menerbitkan tata tertib baru tersebut, maka pemilihan yang berlangsung sore tadi juga sah secara hukum karena tidak melanggar putusan MA. Hal ini karena masa jabatan Pimpinan DPD yang baru saat ini berlangsung lima tahun.

Ketika ditanya kembali soal putusan MA yang keluar sebelum berlangsungnya pemilihan Pimpinan DPD sore tadi dan bersifat mengikat, ia bergeming dan tetap menganggap pemilihan Pimpinan telah berlangsung secara sah dan tidak melanggar hukum.

Ia juga tak mempermasalahkan jumlah peserta sidang paripurna yang hanya dihadiri sekitar 50 anggota DPD tersebut. Sebab pemilihan yang dilakukan berdasarkan aklamasi tidak membutuhkan syarat kuorum.

Sebelumnya, DPD mengadakan pemilihan Pimpinan DPD, Selasa (4/4/2017) dini hari dengan berlandaskan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh MA.

Dengan demikian dilangsungkannya pemilihan Pimpinan DPD dinilai melanggar putusan MA. Dengan keluarya putusan MA tersebut, DPD wajib membatalkan segala bentuk pemilihan Pimpinan. Putusan MA itu juga menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun.

Kompas TV Ketidakjelasan Pelantikan Pimpinan DPD Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com