Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Oesman Sapta, Kata Kalla Urusan DPD dan MA

Kompas.com - 04/04/2017, 16:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mau menanggapi soal legalitas terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

Wapres menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Mahkamah Agung.

“Ini antara urusan DPD dengan MA. Apakah MA mengambil sumpah atau apa (tidak),” kata Kalla, di Kantor Wapres, Selasa (4/4/2017).

Wapres berharap, DPD segera berbenah diri menyelesaikan persoalan internal mereka.

Menurut dia, kisruh yang dipertontonkan DPD pada proses pemilihan pimpinan, Senin (3/4/2017) malam, memalukan.

Pasalnya, kata Kalla, bukan kali ini saja DPD ricuh dengan alasan yang sama.

Ia berharap, persoalan yang terjadi di internal DPD diselesaikan secara demokratis.

(Baca: Wapres Anggap Kisruh DPD Memalukan)

“Biar DPD sendiri menyelesaikan tetapi agar memakai lah kehormatan DPD sendiri sebagai lembaga negara yang baik dan melalui demokrasi yang baik juga lah,” ujar Wapres.

Sejumlah anggota DPD sebelumnya mempersoalkan proses pemilihan pimpinan DPD.

Menurut mereka, penetapan tiga pimpinan baru DPD melanggar putusan MA.

Adapun putusan MA yang dikeluarkan beberapa waktu lalu membatalkan tata tertib DPD nomor 1/2016 dan 1/2017 yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

"Kalau tetap melantik berarti MA bunuh diri. Saya haqul yakin MA tidak akan melantik," kata anggota DPD RI dari Kepulauan Riau Djasarmen Purba di Kompleks Parlemen, Selasa.

Hingga pukul 14.30 WIB, Ruang Sidang Gedung Nusantara V yang bakal menjadi lokasi pelantikan Oesman Sapta dan dua pimpinan DPD lainnya, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis, terpantau kosong.

Sementara, pelantikan dijadwalkan dilangsungkan pukul 14.00 WIB.

Kompas TV Ketidakjelasan Pelantikan Pimpinan DPD Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com