Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP

Kompas.com - 04/04/2017, 09:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).

Sidang kelima ini memunculkan berbagai hal menarik, mulai dari "nyanyian" mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hingga pengakuan penerimaan uang oleh anggota DPR RI.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 9 saksi.

Selain Nazaruddin, jaksa menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, dan PNS aktif Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dian Hasanah.

Saksi lainnya, mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng dan mantan staf Dirjen Dukcapil, Yosep Sumartono, serta mantan staf Fraksi Partai Demokrat, Eva Ompita.

Ada pula saksi dari pihak swasta bernama Vidi Gunawan dan dosen Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad.

Berikut rangkuman 8 hal menarik yang terungkap selama persidangan kelima:

1. Peran Demokrat dan Anas Urbaningrum

Nazaruddin mengakui bahwa persetujuan anggaran proyek e-KTP dibahas di Ruang Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Nazar, pembahasan proyek e-KTP sebenarnya sudah dibahas Komisi II DPR.

Namun, anggaran proyek tersebut ingin menggunakan dana APBN perubahan 2010, dan ingin dibuat program multiyears atau tahun jamak.

Nazar menyebutkan, karena anggaran yang dibutuhkan jumlahnya fantastis, harus ada dukungan fraksi yang paling besar di DPR.

Dalam pertemuan di ruang Fraksi Demokrat, Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni menjelaskan bahwa akan ada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan mengawal anggaran.

(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)

Menurut Nazar, pada akhirnya Anas Urbaningrum sepakat untuk mendukung disetujuinya anggaran proyek e-KTP.

Anas meminta agar anggota Fraksi Demokrat yang bertugas di Badan Anggaran DPR RI untuk menyetujui anggaran e-KTP.

Nazar menyebut uang korupsi dalam proyek e-KTP juga dinikmati Anas Urbaningrum.

Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

Awalnya Anas meminta uang pada Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 500 miliar. Namun, pada saat itu Andi baru memberikan Rp 20 miliar.

2. Jafar Hafsah terima 100.000 dollar AS untuk beli mobil

Menurut Nazar, awalnya Mohammad Jafar Hafsah baru terpilih sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, menggantikan Anas Urbaningrum yang baru terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat itu, menurut Nazar, Jafar meminta uang untuk membeli mobil.

Anas kemudian memerintahkan Nazar untuk memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS kepada Jafar.

(Baca: Jafar Hafsah Kembalikan Rp 1 Miliar yang Disebut Uang Korupsi e-KTP)

Uang tersebut merupakan sebagian dari uang yang diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, Jafar mengaku menerima uang dan digunakan untuk membeli Land Cruiser.

Namun, ia tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP. Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.

3. Khatibul terima 400.000 dollar AS dari proyek e-KTP untuk jadi Ketua GP Anshor

Nazaruddin juga menyebut bahwa anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, pernah menerima 400.000 dollar AS dari proyek e-KTP.

Uang itu digunakan untuk suksesi pencalonan Khatibul dalam pemilihan Ketua Umum GP Anshor.

Namun, keterangan Nazar kali ini dibantah oleh Khatibul. Bahkan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyatakan siap untuk dikonfrontasi dengan saksi-saksi lainnya.

Baca:
- Nazaruddin: Khatibul Terima 400.000 Dollar AS dari E-KTP untuk Jadi Ketum GP Anshor

- Khatibul Umam Bantah Terima Uang E-KTP Saat Pencalonan Ketua GP Anshor

KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Jaksa KPK mengkonfrontir mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dengan politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan dua politisi Demokrat yaitu Khatibul Umam dan Jafar Hafsah terkait penerimaan uang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.
4. Pimpinan Badan Anggaran terima uang

Nazaruddin menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.

Masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Nazar, Ketua Banggar saat itu, Melchias Markus Mekeng, dua kali menerima uang dari Andi, yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS.

Selain itu, menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing yakni, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.

(Baca: Merasa Difitnah, Melchias Mekeng Ingin Tuntut Nazaruddin secara Pidana)

5. Konfrontasi dengan Nazaruddin

Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali Nazaruddin yang telah bersaksi di awal persidangan.

Kali ini, Nazar dihadirkan untuk membandingkan keterangannya dengan tiga saksi lain, yakni Khatibul, Jafar dan Melchias Markus Mekeng.

Meski telah dikonfrontasi, Mekeng dan Khatibul tetap pada keterangannya dan membantah menerima uang.

Sementara, Jafar tetap mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang ia terima berasal dari proyek e-KTP.

6. Seluruh anggota Komisi II disebut terima uang

Nazaruddin memastikan seluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP. Pada periode tersebut, anggota Komisi II DPR RI sebanyak 50 orang, termasuk pimpinannya. Beberapa nama yang dikonfirmasi dalam persidangan adalah Arif Wibowo, Agun Gunandjar, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Yasonna Laoly, Marzuki Alie, Mustokoweni, Teguh Juwarno, Markus Nari, dan Taufik Effendi.

7. Nama Ganjar kembali disebut

Nazar mengatakan, tak semua anggota Komisi II menerima uang tersebut.

Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak uang sebesar 150.000 dollar AS.

Nazar mengatakan, ada perbedaan pembagian kepada Pimpinan Komisi II DPR RI. Menurut dia, Pimpinan Komisi II mendapatkan jatah 200.000 dollar AS, sedangkan anggota mendapatkan 150.000 dollar AS.

Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II mendapatkan 550.000 dollar AS.

Nazar mengatakan, Ganjar meminta jatahnya ditambah dan disamakan dengan Ketua Komisi II. Akhirnya, dia diberikan 500.000 dollar AS.

(Baca: Kata Nazaruddin, Ganjar Tolak Uang E-KTP karena Jumlahnya Tak Sesuai)

Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Ganjar saat bersaksi dalam sidang pekan lalu. Ganjar menolak pemberian dari Mustokoweni sebagai sikap.

8. Nazaruddin yakin Gamawan terima uang

Nazaruddin menyebut bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi adalah salah seorang penerima aliran uang hasil korupsi pengadaan e-KTP.

Pemberian uang kepada Gamawan dilakukan bertahap. Gamawan, kata Nazar, saat itu meminta 2 juta dollar AS.

Setelah itu, Andi Narogong menyiapkan uang sejumlah yang diminta. Selain itu, Gamawan kembali meminta uang sebesar 2,5 juta dollar AS.

Nazar memperkirakan, uang yang diterima Gamawan sebesar 4-5 juta dollar AS.

(Baca: Nazaruddin Sebut Gamawan Fauzi "Kecipratan" Uang Korupsi E-KTP)

Menurut Nazar, seminggu setelah pemberian uang, Gamawan selaku Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjuk Andi Narogong dan konsorsium sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.

Kompas TV Nazaruddin Beberkan Soal Aliran Dana E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com