JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, merasa difitnah oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Mekeng kemudian menyatakan keinginan untuk menuntut Nazaruddin secara hukum.
Hal itu dikatakan Mekeng usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
"Dia (Nazaruddin) memberikan fitnah terlalu keji buat saya dan kelaluarga saya. Tidak ada kebenaran dan fakta sidang tidak ada yang menyerahkan ke saya," ujar Mekeng.
Menurut Mekeng, Nazaruddin adalah aktor dalam setiap korupsi anggaran di DPR RI. Keterangan Nazar tentang dirinya yang menerima uang disebut hanya berdasarkan catatan.
Mekeng menduga catatan tersebut hanya karangan Nazaruddin sendiri untuk mengklaim nama orang lain dan mencari keuntungan dalam korupsi anggaran e-KTP.
"Saya akan menuntut Nazaruddin dengan data-data yang saya miliki secara pidana," kata Mekeng.
(Baca juga: Mengaku Tak Terima Uang dari Proyek E-KTP, Melchias Mekeng Merasa Difitnah)
Dalam kesaksian di sidang kasus e-KTP, Nazaruddin menjelaskan secara rinci penerimaan uang oleh Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.
Masing-masing uang diserahkan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kalau teman-teman di DPR, sebelum terima uang dibicarakan dulu nanti terima segini, terus tinggal penyerahan. Rata-rata sebelum diserahkan, Andi lapor dulu. Kalau ada masalah pun Andi lapor dulu," kata Nazaruddin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nazar, Ketua Banggar saat itu, Melchias Markus Mekeng, dua kali menerima uang dari Andi, yang jumlah totalnya mencapai 1,4 juta dollar AS. Pemberian sebesar 400.000 dollar AS dilakukan di ruang kerja anggota Banggar DPR, Mustokoweni.
(Baca juga: Nazaruddin Rinci Aliran Uang Proyek E-KTP untuk Pimpinan Banggar DPR)
Penyerahan uang tersebut disaksikan langsung oleh Nazar. Sementara, penyerahan 1 juta dollar AS diketahui Nazar setelah Andi Narogong melapor kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain itu, menurut Nazar, uang juga diberikan Andi kepada Wakil Ketua Banggar. Masing-masing yakni, Tamsil Lindrung, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.