Padahal, pada awalnya DPD merencanakan pemilihan pimpinan baru DPD pada 3 April 2017. Dengan adanya putusan MA tersebut, maka pemilihan itu terancam batal.
Namun, beberapa redaksional dianggap salah dalam putusan MA tersebut. Misalnya, redaksional yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan yang semestinya "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" yang menetapkan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".
(Baca: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD)
Kesalahan tersebut dijadikan celah bagi kubu yang kontra terhadap putusan MA itu. Anggota rapat Panmus DPD pun terbelah.
Sebagian menyatakan putusan MA perlu dipatuhi. Sebagian lainnya menilai putusan tersebut tak bisa diberlakukan karena ada kesalahan redaksional fatal yang berimplikasi pada substansi putusan.
(Baca juga: Rapat Panmus DPD Alot Bahas Agenda Pemilihan Pimpinan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.