Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Panmus DPD Alot, Muncul Usulan Konsultasi ke MA

Kompas.com - 02/04/2017, 19:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI berlangsung alot. Rapat tersebut digelar menyusul adanya rencana menggelar rapat paripurna pergantian pimpinan DPD, Senin (3/4/2017).

Namun, setelah rapat paripurna DPD dijadwalkan, keluar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Rapat berlangsung alot dan tak kunjung mengerucut kepada satu kesimpulan. Pasalnya, ada perbedaan persepsi terkait putusan MA tersebut.

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan, muncul usulan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan MA untuk meminta kejelasan atas putusan mereka.

"Yang satu menafsirkan begini, yang lain begitu. Kalau soal penafsiran kembali pada yang membuat hukum, MA. (Seharusnya) kita tanya, ini menimbulkan perbedaan penafsiran ya kita tanya MA," kata Farouk di sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Jika opsi konsultasi dipilih, maka konsekuensinya adalah penundaan rapat paripurna. Paripurna yang sedianya dilaksanakan besok, harus ditunda.

Namun, sejumlah anggota rapat panmus menolak jika paripurna harus ditunda. Mereka bersikeras menginginkan paripurna tetap digelar sesuai jadwal.

"Mereka enggak mau. Pokoknya harus paripurna besok dan besok harus pemilihan. Kalau besok pemilihan siapa yang sumpah? Kan MA juga. Jadi kalau kami belum clear-kan di MA, enggak mungkin bisa ini," tutur senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Akan tetapi, Farouk menilai jika paripurna pemilihan tetap dilakukan maka akan melanggar hukum karena tak mengindahkan putusan MA.

Dalam rapat tertutup tersebut, kata Farouk, sempat diusulkan untuk diadakan pemungutan suara. Namun, usulan tersebut tetap ditolak oleh pihak yang ingin paripurna pemilihan tetap diselenggarakan.

"Ditantang untuk voting, tapi enggak mau juga. 'Jangan voting, bawa ke paripurna'. Ya di sini saja sudah berdebat, apalagi di paripurna," ujar Farouk.

"Saya sih sudah sampaikan, jaga marwah lembaga ini. Kalau kami harus ribut lagi di paripurna, lah enggak akan selesai," kata dia.

Dalam rapat dibahas mengenai putusan MA tentang uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.

Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.

Halaman:



Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com