JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengakui bahwa perhatian pemerintah kepada korban terorisme masih minim.
Ini disebabkan hak-hak korban hingga saat ini belum seluruhnya dipenuhi oleh pemerintah.
"Masyarakat awam yang menjadi korban terorisme seakan tidak diperhatikan bahkan oleh negara sekalipun," ujar Suhardi dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Suhardi mengatakan, minimnya perhatian pemerintah disebabkan belum digunakannya perspektif korban dalam penanganan terorisme.
Saat ini, lanjut Suhardi, perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum terlalu berfokus pada pelaku. Alhasil, penanganan terhadap hak-hak korban menjadi terabaikan.
"Perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum memang lebih diarahkan pada bagaimana upaya penangkapan pada pelaku, menemukan jaringan dan motif dibandingkan penanganan terhadap korban," tutur Suhardi.
Suhardi mengatakan, permasalahan ini harus menjadi keprihatinan pemerintah. Pemerintah, kata Suhardi, tak bisa menangani terorisme hanya berfokus pada penegakan hukum.
Aspek sosial, budaya, dan ekonomi juga harus diperhatikan pemerintah dalam penanganan terorisme. Sebab, ketiga aspek tersebut juga berkaitan dengan ketahanan negara.
"Sehingga langkah kebijakan pencegahan dan penanganan pun ditujukan untuk memelihara keseimbangan dan kewajiban melindungi kedaulatan negara dan hak asasi korban dan saksi," kata Suhardi.