Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Sebut DPR Perjuangkan RUU Pertembakauan, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/03/2017, 15:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, DPR tetap akan mendorong pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Hal itu disampaikan Fahri menanggapi tarik-ulur antara DPR dengan pemerintah dalam membahas RUU Pertembakauan.

"Ini soal kewajiban, karena enggak boleh negara, dalam hal ini pemerintah, tidak memiliki strategi dalam pertembakauan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

"Karena ini bagi kehidupan masyarakat sangat dahsyat, ada efek ekonomi dan kesehatan di dalamnya," kata dia.

Jika pemerintah menolak membahas RUU tersebut, menurut Fahri, justru dikhawatirkan muncul efek negatif yang liar dan akhirnya tidak dapat dikendalikan.

Efek negatif itu seperti bertambahnya kuota impor tembakau yang saat ini dirasa tidak perlu. Ia menilai keengganan pemerintah muncul karena tak ingin terikat oleh undang-undang.

Menurut Fahri, pemerintah dalam mengendalikan peredaran tembakau hanya ingin diatur oleh instrumen perundang-undangan tidak tetap di bawah undang-undang, seperti peraturan presiden dan peraturan menteri.

Fahri menambahkan, jika pemerintah tidak memiliki strategi pengendalian peredaran tembakau dalam bentuk undang-undang, yang terjadi nantinya akan banyak terjadi impor gelap tembakau.

"Ini yang berbahaya. Karena lobi-lobi terutama konglomerasi rokok ini akhirnya memang tertutup dilakukan kepada pihak pemerintah. Apalagi sekadar impor untuk pabrik milik asing yang ada di Indoensia itu harus dilarang 100 persen," ujar Fahri.

Sebelumnya terjadi tarik-ulur antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

(Baca: Tarik-menarik DPR dan Pemerintah dalam RUU Pertembakauan)

Presiden Jokowi awalnya menolak untuk menerbitkan surat presiden (surpres) pembahasan RUU Pertembakauan.

Namun, setelah utusan pemerintah menemui Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Presiden akhirnya menerbitka surpres.

(Baca: Penjelasan Menkumham terkait Supres Pembahasan RUU Pertembakauan)

Hingga saat ini, saat dikonformasi ke Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surpres tersebut belum diterima Pimpinan DPR.

Kompas TV Pemerintah Belum Akan Naikkan Harga Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com