Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg Jelaskan soal Surat Presiden Terkait RUU Pertembakauan

Kompas.com - 21/03/2017, 16:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan tetap mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.

Hal itu disampaikan Firman seusai rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Iya, kemarin utusan pemerintah, Pak Enggar (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) dan perwakilan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) mengkonfirmasi Presiden akan mengirim surpres," kata Firman.

Menurut Firman, kabar itu disampaikan saat dirinya menerima utusan pemerintah yang terdiri dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara, Senin (20/3/2017) kemarin.

Firman menjelaskan, RUU inisiatif DPR tidak bisa ditolak oleh Presiden. Sebab, DPR dan lembaga kepresidenan kedudukannya setara.

"Ini sekaligus sebagai konfirmasi karena ada sebuah statement dalam rapat-rapat pemerintah yang menyampaikan undang-undang yang diinisiasi DPR ada invisible hand. Itu tidak tepat," tutur Firman.

"Ada mekanisme yang diawali oleh prolegnas (program legislasi nasional), dibentuk panja (panitia kerja) dan dihadiri pemerintah juga," ucap politisi Partai Golkar itu.

Firman menambahkan, RUU inisiatif DPR yang diusulkan secara perorangan seperti RUU Pertembakauan, hanya bisa dibatalkan oleh para pengusul.

Hingga saat ini para pengusul RUU Pertembakauan bersikeras untuk tetap melanjutkan pembahasan.

Firman mengatakan, jika pemerintah tidak menyepakati draf RUU Pertembakauan yang ada, maka di dalam surpres nantinya bisa disampaikan keberatannya.

Begitu pula bila pemerintah hanya menyetujui beberapa draf, bisa disampaikan keberatannya atas draf yang tidak disepakati.

"Jadi silakan nanti keberatan pemerintah disampaikan argumentasinya. Dari Pak Enggar kemarin menyatakan pemerintah masih berat karena ada pro dan kontra di masyarakat terkait kesehatan masyarakat dan nasib petani tembakau," ujar Firman.

Pemerintah sebelumnya disebut menolak untuk membahas RUU Pertembakauan. Presiden Jokowi disebut enggan menerbitkan surat presiden untuk menugaskan menterinya membahas RUU Pertembakauan.

"Artinya, kami anggap itu, tidak dapat bahas dulu. Kan sudah masuk (draf usulannya), kami belum sepakat dulu lah," ujar Yasonna, pada 15 Maret 2017 silam.

Namun, Yasonna belum bisa memastikan apakah RUU Pertembakauan juga akan dicabut dari program legislasi nasional prioritas 2017.

(Baca: Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan yang Diusulkan DPR)

Hal serupa disampaikan Sekertaris Kabinet Pramono Anung. Ia memastikan Presiden tidak akan menerbitkan surpres untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik. Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.

Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.

(Baca juga: RUU Pertembakauan, Akankah Presiden Benar-benar Berpihak pada Rakyat?)

Kompas TV Wacana Kenaikan Harga Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com