Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Partai

Kompas.com - 20/03/2017, 16:47 WIB

Proyek pengadaan dan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan—yang dikenal dengan KTP elektronik (KTP-el)—menjadi bancakan. Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut puluhan nama anggota DPR sebagai penikmat duit korupsi proyek.

Uang haram juga diduga mengalir ke partai. Misalnya, ada dana sekitar 5,5 juta dollar AS diserahkan kepada Anas Urbaningrum yang kemudian digunakan untuk membayar akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Tampaknya tak hanya Partai Demokrat, partai lain pun menerima gelontoran anggaran pengerjaan KTP-el. Elite partai yang korupsi mengundang sejumlah reaksi. Banyak pendapat meminta supaya partai—tempat anggota atau petingginya terjerat korupsi—dibubarkan.

Inisiatif pembubaran

Partai politik (parpol) diatur dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif.

Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain.

Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, partai juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.

Selanjutnya, partai dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme. Limitasi larangan inilah yang—menurut bahasa undang-undang— menjadi batasan/alasan untuk membubarkan partai tanpa inisiatifnya sendiri.

Sepertinya musabab limitasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 sedikit belajar dari sejarah pembubaran partai yang pernah ada di Indonesia.

Jimly Asshiddiqie dalam karyanya, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi (2005), misalnya, merangkum sejarah pembubaran Indische Partij (IP), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Partai Nasional Indonesia (PNI).

IP yang didirikan Douwes Dekker pada 1912 dibubarkan pemerintah kolonial Belanda pada 1913. Kritik keras IP terhadap program politik etis menyulut kemarahan Belanda yang berujung pada pembubaran IP.

PKI dibubarkan akibat pemberontakan yang dilakukannya pada 1926 di Jawa dan pada 1927 di Sumatera. Adapun PNI dibubarkan karena sikap konfrontatif Soekarno, ketuanya, kepada pemerintah kolonial.

Alasan pembubaran IP, PKI, dan PNI punya kemiripan, yakni posisi ketiganya vis a vis dengan pemerintah. Paham komunisme/ marxisme dan leninisme yang menjadi dasar pembubaran partai—dari luar inisiatif partai—dianggap berlawanan dengan Pancasila, ideologi yang dianut pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com