Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Partai

Kompas.com - 20/03/2017, 16:47 WIB

Teknisnya, ditambahkan satu ketentuan, yakni Huruf c, bahwa kejahatan khusus dilarang dilakukan oleh partai politik.

Konsekuensi dari perubahan Pasal 40 Ayat 2 adalah Pasal 48 harus diubah. Alasan kejahatan khusus tidak menimbulkan penjeraan yang berjenjang, tetapi langsung.

Jika ada partai yang korupsi atau terlibat dalam aksi teror, sanksinya bukanlah pembekuan, melainkan langsung pembubaran.

Oleh karena itu, harus disusun satu ayat antara Ayat 3 dan Ayat 4 dalam Pasal 48, yaitu Ayat 3a yang berisi sanksi pembubaran partai karena korupsi—atau terlibat kejahatan khusus lain.

Jika amandemen UU dirasa memakan waktu yang cukup lama, jalan keluar selanjutnya adalah memohon tafsir ke MK atas makna frasa ”peraturan perundang-undangan” yang tercantum dalam Pasal 40 Ayat 2 Huruf a.

Frasa tersebut wajib diartikan juga dengan semua peraturan perundang-undangan, bukan hanya peraturan perundang-undangan dalam lingkup pengaturan tentang partai.

Konsekuensi legis dan logisnya adalah Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 wajib dianggap inkonstitusional (conditionally unconstitutional) apabila dimaknai juga untuk kejahatan khusus.

Dengan demikian, jerat hukum pembubaran partai politik yang korupsi akan menjadi nyata dan bukan lagi pura-pura.

Hifdzil Alim, Pengamat Hukum dan Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Maret 2017, di halaman 6 dengan judul "Pembubaran Partai".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

55.000 Jemaah Haji Indonesia Akan Laksanakan Murur di Muzdalifah

Nasional
Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Bertemu Prabowo, Ridwan Kamil: Bahas IKN, Enggak Spesifik Urusan Pilkada

Nasional
Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Soal Percepatan Transisi Energi, Dirut PLN Beberkan Program ARED dan Green Enabling Transmission Line

Nasional
Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Wapres Luncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua

Nasional
Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Jubir Penindakan KPK Diganti, Nawawi: Penyegaran

Nasional
KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

KPK Ganti Juru Bicara Penindakan Ali Fikri

Nasional
MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

MKD Akan Verifikasi Laporan terhadap Bamsoet soal Pernyataan Amendemen UUD 1945

Nasional
Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Kunjungi Permukiman Nelayan Malawei, Wapres Pastikan Pembangunan Rumah Berlanjut

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Wakil Ketua KPK Sebut Revisi UU KPK Hanya Tambal Sulam jika Presiden Tak Berkomitmen Berantas Korupsi

Nasional
Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Selebgram Ditahan Saudi karena Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Jemaahnya Dicari

Nasional
Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Wapres: Pemerintah Komitmen Genjot Pembangunan di DOB Papua

Nasional
Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Tak Dapat Jawaban Lugas soal Kelayakan Tol MBZ, Hakim Nasihati Saksi

Nasional
Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Sentil Saksi yang Sebut Ahli Uji Beban Tol MBZ seperti “Dewa”, Hakim: Jangan Belagu

Nasional
Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, di Antaranya Ritz-Carlton Hotel di Jaksel

Nasional
Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Banyak Kebijakan Kontroversial, Politisi PDI-P Harap Tak Jadi Bom Waktu buat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com