Wajar ada benang merah alasan pembubaran partai pada zaman kolonial dengan kondisi saat ini—meski sekarang lebih luas, vis a vis dengan pemerintah.
Bagaimana dengan korupsi, apakah ia tak dapat menjadi alasan pembubaran partai? Mustahil mengharapkan alasan korupsi sebagai inisiatif internal pembubaran partai.
Tengok saja, hampir semua partai sejak era reformasi yang mengikuti Pemilu 2004, 2009, dan 2014 anggota atau petingginya terjerat korupsi. Walau begitu, tetap tak ada kasak-kusuk usulan membubarkan partai dari anggota atau elitenya.
Meski sudah kasatmata, korupsi yang dilakukan anggota atau petinggi partai—yang tertera dalam surat dakwaan—menggerogoti keuangan dan perekonomian negara, gerakan pembubaran partai dari internalnya tak muncul sama sekali.
Bahkan, jangan-jangan, tidak ada klausul yang termaktub dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang menempatkan korupsi sebagai alasan pembubaran partai. Artinya, mengharapkan korupsi dipakai sebagai inisiatif internal untuk membubarkan partai itu bak pungguk merindukan bulan. Mustahil.
Harapan satu-satunya membubarkan partai karena korupsi ada di tangan MK. Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada MK untuk membubarkan partai atas alasan melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang- undangan.
Sayangnya, kewenangan ini sedikit tak mulus. Ada dua penyebabnya.
Pertama, Pasal 48 Ayat 3 sifatnya berjenjang. Partai yang melanggar peraturan perundang- undangan dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan.
Bagaimana kalau korupsi dilakukan lagi setelah masa pembekuan? Apakah proses hukumannya dimulai dari awal kembali atau langsung dibubarkan?
Kedua, frasa ”peraturan perundang-undangan” apakah bermakna kelompok peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan partai saja atau dapat diperluas?
Jika maknanya hanya berada di seputar aturan yang membincang partai saja, pupuslah alasan pembubaran partai karena korupsi. Lagi pula, dalam undang-undang tentang partai, tak ada sama sekali kata ”korupsi” digunakan untuk membubarkan partai.
Jalan keluar
Meski demikian, membiarkan partai—baik secara aktif melakukan maupun secara pasif dimanfaatkan—dalam kubangan korupsi tanpa penjeraan adalah hal yang membahayakan bagi kelangsungan negara dan rakyat.
Korupsi harus bisa menjadi alasan pembubaran partai. Maka, dipandang perlu strategi dan teknis yang tepat serta rasional secara hukum.
Mula-mula direncanakan terlebih dahulu perubahan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008. Kejahatan khusus, seperti korupsi dan terorisme, dimasukkan sebagai alasan pembubaran partai.