Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Dinilai Bertolak Belakang dengan Reformasi

Kompas.com - 18/03/2017, 18:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti menilai, sistem pemilu terbuka terbatas tidak ada bedanya dengan sistem pemilu tertutup. Sistem tersebut pun bertolak belakang dengan semangat reformasi.

"Ketika perjuangan reformasi, masyarakat memang inginnya pemilu dilaksanakan secara terbuka. Tapi kenapa sekarang dilaksanakan tertutup?" ujar Ray dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat mengusung sistem pemilu tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Ray juga heran setelah mengetahui sistem pemilu terbuka terbatas itu diusulkan oleh partai politik yang muncul pascareformasi.

Padahal, banyak aktivis reformasi yang menduduki jabatan struktural partai politik pengusung sistem pemilu itu.

"Kenapa mereka sekarang berubah? Padahal publik konsisten ingin terbuka," ujar Ray.

Ray khawatir, sistem pemilu terbuka terbatas akan menimbulkan politik uang.

"Permainan uang meningkat. Istilahnya itu ada setoran ke pusat agar (calon legislatif) mendapatkan nomor cantik (nomor urut) pemilu," ujar Ray.

(Baca: Sistem Pemilu untuk Siapa)

Diberitakan, Perludem baru-baru ini menggelar survei untuk menjaring respons publik terhadap desain RUU Pemilu. Hasilnya cukup nyata. Publik rupanya tidak susah-susah soal mekanisme pemilu. Publik lebih ingin sistem pemilu dibuat terbuka.

"Dari 100 persen responden, hanya 14 persen yang menyatakan dia lebih suka memilih partai. Sisanya, berarti 86 persen lebih suka atau lebih ingin memilih calon," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Survei juga menunjukan, sebanyak 70 persen dari 400 responden di 27 provinsi itu mengaku tidak pernah kesulitan dalam memilih calon.

"Nah, selama ini kan dasar (DPR RI) ingin mengubah sistem karena pemilih dianggap enggak ngerti, kesulitan memilih calon. Makanya dikasih gambar (partai politik) saja supaya gampang. Nyatanya tidak tuh," ujar Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com