Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Berlalu, Kejelasan Kasus Siyono Kembali Dipertanyakan

Kompas.com - 09/03/2017, 06:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Siyono, terduga teroris yang ditangkap di Solo, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Maret 2016, saat berada dalam pengawasan Densus 88.

Ia diduga terlibat adu fisik dengan dua petugas Densus 88 yang menanganinya, yaitu AKBP T dan Ipda H. Peristiwa itu terjadi di dalam mobil.

Polisi menganggap meninggalnya Siyono akibat kelalaian, bukan sengaja menghilangkan nyawa.

Namun, keluarga Siyono bersama Komnas HAM dan sejumlah LSM menganggap ada kejanggalan dalam kematian Siyono dan memiliki risiko hukum.

Kini, setahun setelah kepergian Siyono, janji Polri untuk menuntaskan kasus tersebut ditagih.

Tahun 2016 lalu, keluarga melaporkan dua anggota Densus 88 itu ke Polres Klaten.

Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan yang juga pengacara keluarga Siyono, Trisno Raharjo mengatakan, hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut.

(Baca: Kontras Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Etik Terkait Kematian Siyono)

Padahal, Kapolri saat itu, Jenderal Badrodin Haiti (saat ini Purnawirawan), memastikan laporan itu akan diproses.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono dan membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui kejaksaan sesegara mungkin," ujar Trisno, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2017).

Trisno mengatakan, pihaknya menuntut penanganan penegakan hukum yang baik dan transparan dengan mengedepankan persamaan di hadapan hukum.

Pada 2016 lalu, sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Koalisi untuk Keadilan juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan dugaan gratifikasi dari Densus 88.

Saat itu, polisi memberikan santunan kepada keluarga Siyono sebesar Rp 100 juta.

Namun, keluarga tidak mau menerima uang kerahiman itu dan menyerahkannya ke PP Muhammadiyah untuk disimpan.

"Kami juga mendesak KPK untuk independen dan profesional dalam menangani dugaan gratifikasi Rp 100 juta kepada Densus 88," kata Trisno.

Dengan tak adanya respons atas laporan keluarga Siyono, maka koalisi berniat melaporkan Densus 88 ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

(Baca: Diduga Hasil Gratifikasi, Uang untuk Keluarga Siyono Dilaporkan ke KPK)

Tak hanya terkait kematian Siyono, tetapi juga kematian terduga teroris yang tewas dalam kasus lainnya.

Belajar dari kasus Siyono, Trisno meminta Densus 88 untuk menghentikan tindakan represif yang menghilangkan nyawa terduga teroris.

"Menuntut kepada Polri untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam upaya tindakan paksa terduga teroris. Dan terduga teroris harus dibawa ke sidang terbuka untuk memenuhi asas peradilan yang jujur dan adil," kata Trisno.

Pemerintah didesak membentuk lembaga independen untuk memeriksa dan mengaudit kinerja Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan sistem peradilan pidana yang menghormati hak asasi manusia.

Laporan keluarga Siyono dilakukan karena putusan majelis etik Polri dianggap tak cukup untuk menegakkan keadilan dalam kasus itu.

Dalam putusan tersebut, AKBP T dan Ipda H dianggap terbukti melanggar prosedur dan dianggap lalai mengawal Siyono.

Mereka dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf dan memutasikan keduanya ke satuan tugas lain.

Hal itu disebabkan kurangnya pengawalan saat membawa Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu sopir, dan satu orang duduk di sampingnya.

Kelalaian kedua, Siyono tidak diborgol.

Keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

Namun, Polri tidak melihat ada unsur pidana dengan niat sengaja membunuh Siyono sehingga tak perlu ada tindakan hukum.

Kompas TV Misteri Kematian Terduga Teroris Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com