Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Etik Terkait Kematian Siyono

Kompas.com - 16/05/2016, 18:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, mekanisme sidang etik terhadap anggota Densus 88 atas kasus kematian Siyono tidak menyelesaikan dugaan penyiksaan yang terjadi.

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru mengatakan, sejak awal ada beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh Kontras dari sidang kode etik.

Selain itu, hingga saat ini, Majelis Etik Polri juga tidak memberikan alasan atas vonis yang dijatuhkan.

"Kami tidak kaget karena dari awal ada kejanggalan. Sampai sekarang pun tidak ada alasan dari Majelis Etik atas vonis tersebut," ujar Satrio, saat memberikan keterangan pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).

Lebih jauh, Satrio menjelaskan, ada beberapa indikasi yang menunjukkan sidang kode etik tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan penyiksaan terhadap Siyono.

Pertama, sidang etik kasus Siyono dilakukan secara tertutup. Menurut Satrio, keputusan Majelis Etik yang menyatakan bahwa sidang etik kasus Siyono tidak dibuka kepada publik dengan alasan keamanan anggota Densus 88 adalah alasan yang berlebihan.

Sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup justru melanggar prinsip akuntabilitas, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri No 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

"Bila menyangkut soal keamanan, Anggota Densus kan dapat disamarkan identitasnya dan memakai topeng penutup wajah saat di persidangan," ujar dia.

Kedua, mekanisme etik Polri dinilai tidak mampu memberikan sanksi yang adil.

Sanksi demosi dan permintaan maaf kepada atasan pelaku serta institusi Polri dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan perbuatan dua anggota Densus 88 yang menyebabkan tewasnya Siyono.

Menurut Satrio, sidang etik tidak adil karena hanya mengkaji adanya pelanggaran prosedur. Sanksi terberat yang dapat diberikan, yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi ini pun dapat diberikan jika terlebih dulu dilakukan proses pidana terhadap anggota Densus 88.

Ketiga, mekanisme etik Polri tidak mampu memenuhi hak saksi dan korban. Pasalnya, Majelis Etik melarang ayah Siyono, Marso Diyono, untuk didampingi kuasa hukum saat akan memberikan kesaksian.

Satrio mengatakan, saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan informasi kasus dan putusan pengadilan maupun nasehat hukum sebagaimana diatur dalam UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam sidang kode etik tentu tidak bisa dibenarkan," kata Satrio.

Oleh karena itu, dia berharap proses hukum secara pidana tetap dilakukan untuk menjamin rasa keadilan, pemberian sanksi yang adil dan pemenuhan hak-hak bagi korban maupun keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com