Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Ruang Pemeriksaan dan Rutan di Gedung "Merah-Putih" KPK

Kompas.com - 19/02/2017, 18:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan, memiliki kapasitas lebih besar dari gedung sebelumnya.

Dengan luas bangunan 39.292 meter persegi, gedung baru ini memiliki 16 lantai yang memaksimalkan kerja KPK, termasuk untuk pemeriksaan. Di gedung anyar, ruang pemeriksaan ditambah.

Kepala Bagian Pengelola Gedung KPK Sri Sembodo Adi mengatakan, kini jumlah ruang pemeriksaan ada 72 ruangan.

"Di C1 (gedung lama) hanya 19 ruangan. Sempit padahal kebutuhannya banyak jadi memakan waktu," ujar Adi di kantor KPK, Jakarta, Minggu (19/2/2017).

Ruang pemeriksaan itu terletak di lantai dua. Di sisi tangga menuju ruangan-ruangan tersebut, terdapat jendela kaca yang arahnya berhadapan dengan ruang wartawan. Wartawan dapat melihat siapa saja yang masuk dan keluar ruang pemeriksaan.

Ruang riksa KPK seluas 2,5 x 2,5 meter. Begitu pintu ruangan dibuka, terdapat ruang yang ditempati pengacara untuk menunggu kliennya diperiksa. Di dalamnya ada pintu lagi untuk masuk ke ruang pemeriksaan.

Di ruang pemeriksaan itu terdapat dua kursi hitam yang berhadapan dengan satu kursi lain. Dua kursi yang berjajar ditempati oleh penyidik. Adapun kursi di seberangnya ditempati oleh terperiksa. Antara penyidik dan terperiksa dipisahkan sebuah meja panjang dengan satu unit komputer.

"Di dalam ada alat perekam untuk video, audio, dan ada jam jadi bisa melihat waktu selama diperiksa," kata Adi.

Antara ruangan terperiksa dan ruang tunggu pengacara disekat kaca sehingga pengacara bisa mengintip ke dalam ruangan.

Setelah puas berkeliling ruang pemeriksaan, wartawan diajak melihat-lihat ke ruangan lain. Tidak semua ruangan dapat dilihat karena ada zona-zona tertentu yang tak bisa ditengok.

Salah satu ruangan "terlarang" itu adalah tempat pimpinan KPK di lantai 15. Karena masuk ke zona merah, hanya pimpinan dan orang-orang terkait yang boleh memasukinya.

Di lantai 16, terdapat aula serbaguna yang biasa dipakai untuk beribadah, pelantikan, atau sekadar berisitirahat.

Ada pula ruangan yang selama ini tak pernah masuk dalam sorotan kamera, yakni ruang tahanan.

Di gedung lama, rutan KPK terletak di basement KPK dan tingkat teratas gedung. Di gedung baru, rutan terletak di belakang gedung utama.

Rutan baru ini bisa menampung sekitar 37 tahanan. Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pembangunan rutan ini sudah sesuai standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com