Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Perantara Suap, Patrialis Bolehkan Putusan Uji Materi Difoto

Kompas.com - 17/02/2017, 06:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konatitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan akhir pelanggaran etik Patrialis yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

Anggota MKMK As'ad Said Ali menyampaikan, dalam pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan keputusan, MKMK menilai ada dua pelanggaran berat yang dilakukan Patrialis.

"Hakim Terduga (Patrialis) terbukti melakukan pertemuan dan atau pembahasan mengenai perkara yang sedang ditangani antara Hakim Terduga dengan pihak yang berkepentingan dengan perkara, baik langsung maupun tidak langsung, di luar persidangan," kata As'ad.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Administrasi Umum Patrialis, yakni Prana Patrayoga Adiputra saat diperiksa pada Rabu (1/2/2017).

Menurut keterangan Prana, Kamaluddin merupakan teman dekat Patrialis dan pernah datang ke ruangan Patrialis. Keduanya, juga sering bertemu dan bermain golf bersama.

Begitu pula dengan kesaksian Kamaluddin saat diperiksa pada Kamis (2/2/2017). Kamaluddin menyampaikan, pada 19 Januari 2017 Patrialis pernah menelepon dan menjelaskan perihal perkembangan draf putusan uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga meminta Kamaluddin datang dan bertemu di ruang kerja Patrialis. (Baca: Ketua MK Akui Kamaluddin Sering ke Ruangan Patrialis di Gedung MK)

Di ruang kerjanya, Patrialis memperlihatkan draf putusan yang telah ada perubahan terbaru, termasuk pertimbangan hukumnya.

Sedangkan pelanggaran etik berikutnya adalah karena Patrialis membocorkan putusan tersebut.

Padahal, Patrialis sebagai hakim MK tentu menyadari bahwa putusan MK yang belum dibacakan dalam sidang putusan itu merupakan rahasia.

"Hakim Terduga terbukti membocorkan informasi dan draf putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rahasia," ucap As'ad.

(Baca juga: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Hal ini sebagaimana kesaksian Kamaluddin yang menyatakan bahwa setelah ditunjukkan putusan uji materi di ruang kerja, Patrialis juga mengizinkan draf putusan tersebut untuk difoto.

Kamaluddin pun memfoto sebanyak dua kali dengan menggunakan smartphone pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan.

Setelah itu, Kamaluddin memberikan foto tersebut kepada Basuki Hariman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com