Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Pejabat di Kementerian PUPR, Amran Minta Dukungan PDI-P

Kompas.com - 13/02/2017, 15:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengangkatan Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, merupakan rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dalam kasus ini, Amran didakwa menerima uang dari pengusaha dan memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Amran menyerahkan uang yang diterima dari pengusaha Abdul Khoir, kepada Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan.

Penyerahan uang kepada Rudi sebesar Rp 6,3 miliar diduga terkait pencalonan Amran selaku pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain sebagai Bupati, Rudi merupakan Ketua DPD PDI-P Provinsi Maluku Utara.

"Pada akhir 2014, Amran bersama Imran S Djumadil mengajak saya bertemu di Plaza Senayan. Mereka minta agar PDI-P melalui fraksi membantu mengusulkan," ujar Rudi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi awalnya mengaku tidak menindaklanjuti permintaan Amran tersebut kepada pejabat PDI-P di tingkat pusat.

Namun, pada akhirnya Rudi mengaku membicarakan masalah pencalonan itu kepada Fraksi dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.

"Sifatnya kami hanya mendukung saja, bukan rekomendasi, karena kami tidak bisa mencampuri wewenang Kementerian PUPR. Itu pun lewat Fraksi, tidak langsung ke PUPR," kata Rudi.

Dalam persidangan, Rudi mengaku menyampaikan masalah pencalonan Amran kepada Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto.

Menurut Rudi, Bambang menjanjikan bahwa Fraksi PDI-P akan mendorong usulan itu ke Kementerian PUPR.

Selain kepada Bambang, persoalan pencalonan itu juga diberitahukan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Ya saya sampaikan ke Pak Hasto saya sudah sampaikan ke Fraksi," kata Rudi.

Meski demikian, dalam persidangan tersebut Rudi membantah menerima uang dari Amran melalui tangan kanan Amran, Imran S Djumadil.

Meski telah dikonfrontir dengan Imran, Rudi tetap pada keterangannya bahwa ia tidak pernah menerima uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com