Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma'ruf Amin Maafkan Ahok...

Kompas.com - 01/02/2017, 21:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin memaafkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ma'ruf mengatakan, sebenarnya, dia belum mendengar mengenai permintaan maaf Ahok yang sudah disampaikan melalui media. Namun, pada prinsipnya, dia memaafkan Ahok yang sudah bersedia meminta maaf.

"Namanya orang sudah minta maaf masa tidak dimaafkan," kata Ma'ruf kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2017).

Ma'ruf yang juga Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengimbau kepada semua kader PBNU di seluruh Tanah Air untuk juga memaafkan Ahok.

Menurut dia, kader PBNU harus tenang dan bisa menahan diri.

"Kami enggak ada yang musuh-musuhan," ucap Ma'ruf.

Dalam persidangan kasus penodaan agama kemarin, Ahok sempat mengancam akan memproses hukum Ma'ruf.

(Baca: Ahok Akan Proses Secara Hukum Ketua MUI yang Bantah Terima Telepon dari SBY)

Menurut Ahok, Ma'ruf yang hadir sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu, Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.

Perihal percakapan pada 7 Oktober 2016 itu juga sudah dijelaskan oleh SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. SBY mengatakan, percakapan tidak ada kaitannya dengan kasus Ahok.

(Baca: SBY Bicara soal Fakta Percakapan dengan Ma'ruf Amin pada 7 Oktober

Belakangan, Ahok menyatakan permintaan maaf kepada Ketua MUI Ma'ruf Amin. Dia juga menegaskan tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin.

"Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau," kata dia.

(Baca: Ahok: Saya Minta Maaf kepada KH Ma'ruf Amin...)

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com