Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Cari Sistem Rekrutmen Hakim MK yang Bebas Intervensi

Kompas.com - 30/01/2017, 14:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai perlu ada perubahan sistem dalam internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa menjamin hakim-hakim konstitusi tak tergerus dengan perilaku yang tak baik.

Hal itu menyusul kasus dugaan suap yang menyeret nama Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, perlu ada pula sistem pengawasan yang lebih ketat yang menjamin para hakim MK tak mudah disusupi kepentingan.

"Sistem pengwasan di MK ini juga harus terukur dan bisa dipastikan bahwa itu menjamin MK tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan mana pun," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu menilai proses rekrutmen yang berlaku sudah konkret.

(Baca: Mahkamah Konstitusi Tanpa Patrialis Akbar...)

Namun, sistem yang ada di internal perlu diperbaiki agar hakim-hakim yang baik tak terjerumus pada persoalan-persoalan bersifat pragmatis. Sebab, hakim MK dianggap sebagai pemegang palu terakhir dalam pencarian keadilan, dalam konteks uji materi undang-undang (judicial review).

"Kami ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem. Jadi orang yang baik orang yang sekiranya dipercayakan integritasnya kapasitas dan kapabilitasnya ini semakin baik," kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Komisi III akan mendalami seluruh proses dan sistem di MK untuk mencari tahu, mana sistem yang melahirkan sikap-sikap pragmatisme dari hakim.

(Baca: Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik)

"Komisi III ingin mendalami seluruh proses dan sistem di MK. Tentu bersama MK dan Komisi III sebagai pengawas akan mengurai lebih lanjut dan kemudian akan didiskusikan lebih lanjut," ucap Didik.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Satu dari sebelas orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.

Kompas TV Inilah Sosok Tersangka Hakim Konstitusi Patrialis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com