Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggantian Patrialis Akbar Tunggu Putusan Mahkamah Kehormatan MK

Kompas.com - 30/01/2017, 08:02 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pembentukan MKMK masih dalam proses. Saat ini, MK masih menunggu konfirmasi Komisi Yudisial yang jadi salah satu unsur mengisi komposisi MKMK.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.021112017, bertanggai 27 Januari 2017, perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

(Baca: Petinggi Demokrat Sebut Penunjukan Patrialis oleh SBY Sesuai Prosedur)

MKMK terdiri atas lima orang, yakni masing-masing seorang hakim konstitusi, Anggota Komisi Yudisial (KY), mantan hakim konstitusi, guru besar bidang ilmu hukum, dan tokoh masyarakat.

Sudah ada empat nama yang terkonfirmasi. Dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, dari unsur mantan hakim konstitusi diwakili oleh Achmad Sodikin, dari unsur Guru Besar llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.

Sementara dari unsur KY, kata Arief, MK akan meminta lembaga pemantau hakim tersebut mengirimkan perwakilannya.

"Kami segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," kata Arief.

Arief menjelaskan, MKMK akan melakukan pemeriksaan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK.

Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 30 hari. Jika belum selesai, maka diberi penambahan waktu selama 15 hari.

(Baca: Tidak seperti SBY, Ini Cara Jokowi Angkat Hakim MK Pengganti Patrialis)

"Hasil sidang pendahuluan kalau ada pelanggaran berat, maka MKMK rekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk meminta kepada presiden melakukan pemberhentian sementara (terhadap Patrialis)," kata Arief.

Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKMK menggelar sidang lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari.

Proses pemeriksaaan lanjutan ini untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Patrialis sebelum diambil keputusan dalam rapat pleno.

Jika memang ada pelanggaran berat yang dilakukan, MKMK merekomendasikan kepada MK untuk memberikan usulan kepada presiden agar memberhentikan Patrialis dengan tidak hormat.

"Jika pelanggarannya ringan, maka yang bersangkutan akan diperingatkan dan dikembalikan, direhabilitasi (namanya)," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com