Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng Dewan Pers Tangani Pemberitaan Terkait Pengalihan Isu

Kompas.com - 19/12/2016, 14:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian akan melibatkan Dewan Pers untuk terkait pemberitaan yang menyebut pengungkapan kasus terorisme merupakan pengalihan isu.

Pelibatan Dewan Pers, kata Martinus, lantaran pemberitaan itu ditayangkan sejumlah media online. Media-media tersebut mengutip pernyataan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. 

Eko yang sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian, mengaku tak pernah diwawancarai oleh media-media yang memuat pernyataannya tersebut.

(Baca: Terkait Pernyataan Pengalihan Isu, Eko Patrio Mengaku Tak Pernah Diwawancara)

"Kita akan dorong penyelesaiannya melalui Dewan Pers," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Martinus mengatakan, Polri dan Dewan Pers sudah meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan terlebih dahulu untuk mengkaji pemberitaan. 

"Apabila dinyatakan Dewan Pers melanggar hukum dan diserahkan ke Polri untuk diproses, maka kami akan proses. Jika tidak, akan dimediasi Dewan Pers," kata Martinus.

Martinus mengatakan, hingga saat ini, Eko belum mengajukan laporan ke polisi soal pencemaran nama baik.

Pada Jumat (16/12/2016) lalu, Eko ke Bareskrim Polri untuk mengklarifikaai sekaligus mensomasi tujuh media online yang menurut dia telah mencatut namanya dalam berita.

"Kalau somasi tidak dijawab, Eko bisa laporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang disampaikan ke publik sebagaimana undang-undang pers," kata Martinus.

Sebelumnya, Eko meminta tujuh media online itu menuliskan klarifikasinya soal pemberitaan yang mereka angkat.

Saat ini, tautan berita yang mengutip Eko sebagai narasumber itu tak bisa lagi diakses.

Salah satu media yang mengangkat berita itu, telah meminta maaf atas pemberitaan yang mengutip Eko.

Jika tautan berita itu diklik, yang muncul adalah tulisan permintaan maaf dan penjelasan soal berita itu.

(Baca: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Eko "Patrio" soal Pemberitaan Pengalihan Isu)

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com