Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gandeng Dewan Pers Tangani Pemberitaan Terkait Pengalihan Isu

Kompas.com - 19/12/2016, 14:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian akan melibatkan Dewan Pers untuk terkait pemberitaan yang menyebut pengungkapan kasus terorisme merupakan pengalihan isu.

Pelibatan Dewan Pers, kata Martinus, lantaran pemberitaan itu ditayangkan sejumlah media online. Media-media tersebut mengutip pernyataan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. 

Eko yang sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian, mengaku tak pernah diwawancarai oleh media-media yang memuat pernyataannya tersebut.

(Baca: Terkait Pernyataan Pengalihan Isu, Eko Patrio Mengaku Tak Pernah Diwawancara)

"Kita akan dorong penyelesaiannya melalui Dewan Pers," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Martinus mengatakan, Polri dan Dewan Pers sudah meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan terlebih dahulu untuk mengkaji pemberitaan. 

"Apabila dinyatakan Dewan Pers melanggar hukum dan diserahkan ke Polri untuk diproses, maka kami akan proses. Jika tidak, akan dimediasi Dewan Pers," kata Martinus.

Martinus mengatakan, hingga saat ini, Eko belum mengajukan laporan ke polisi soal pencemaran nama baik.

Pada Jumat (16/12/2016) lalu, Eko ke Bareskrim Polri untuk mengklarifikaai sekaligus mensomasi tujuh media online yang menurut dia telah mencatut namanya dalam berita.

"Kalau somasi tidak dijawab, Eko bisa laporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang disampaikan ke publik sebagaimana undang-undang pers," kata Martinus.

Sebelumnya, Eko meminta tujuh media online itu menuliskan klarifikasinya soal pemberitaan yang mereka angkat.

Saat ini, tautan berita yang mengutip Eko sebagai narasumber itu tak bisa lagi diakses.

Salah satu media yang mengangkat berita itu, telah meminta maaf atas pemberitaan yang mengutip Eko.

Jika tautan berita itu diklik, yang muncul adalah tulisan permintaan maaf dan penjelasan soal berita itu.

(Baca: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Eko "Patrio" soal Pemberitaan Pengalihan Isu)

"Kami mohon maaf, artikel "Eko Patrio Teror Bom Istana Adalah Upaya Pengalihan Isu Kasus Ahok" ini sudah dihapus agar tidak ada lagi menimbulkan kesalah pahaman." bunyi potongan permintaan maaf dari salah satu media online. 

Situs tersebut mengakui bahwa mereka mengutip dari situs lain tanpa melakukan konfirmasi dan pengecekan terlebih dahulu.

Meski begitu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa penghapusan pemberitaan tak mempengaruhi penyelidikan Polri.

"Penyelidik sudah melakukan penyelidikan dan menelusurinya," ujar Rikwanto.

(Baca: Eko "Patrio" Beri Waktu 1x24 Jam bagi 7 Media untuk Mengklarifikasi Pemberitaannya)

Saat ini penyelidik masih menelusuri pengelola dari situs-situs yang memuat pernyataan Eko. Jika sudah diketahui, Polri akan meminta keterangan mereka untuk mengetahui tujuan mempublikasi berita tersebut.

"Kita kan tidak tahu mereka siapa, terdaftar tidak, situs online resmi tidak, padahal belum tentu terdaftar. Ini akan jadi preseden buruk jurnalisme," kata dia.

Kompas TV Eko Patrio Sebut Merasa Difitnah 7 Media Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com