JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian akan melibatkan Dewan Pers untuk terkait pemberitaan yang menyebut pengungkapan kasus terorisme merupakan pengalihan isu.
Pelibatan Dewan Pers, kata Martinus, lantaran pemberitaan itu ditayangkan sejumlah media online. Media-media tersebut mengutip pernyataan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Eko yang sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian, mengaku tak pernah diwawancarai oleh media-media yang memuat pernyataannya tersebut.
(Baca: Terkait Pernyataan Pengalihan Isu, Eko Patrio Mengaku Tak Pernah Diwawancara)
"Kita akan dorong penyelesaiannya melalui Dewan Pers," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Martinus mengatakan, Polri dan Dewan Pers sudah meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan terlebih dahulu untuk mengkaji pemberitaan.
"Apabila dinyatakan Dewan Pers melanggar hukum dan diserahkan ke Polri untuk diproses, maka kami akan proses. Jika tidak, akan dimediasi Dewan Pers," kata Martinus.
Martinus mengatakan, hingga saat ini, Eko belum mengajukan laporan ke polisi soal pencemaran nama baik.
Pada Jumat (16/12/2016) lalu, Eko ke Bareskrim Polri untuk mengklarifikaai sekaligus mensomasi tujuh media online yang menurut dia telah mencatut namanya dalam berita.
"Kalau somasi tidak dijawab, Eko bisa laporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang disampaikan ke publik sebagaimana undang-undang pers," kata Martinus.
Sebelumnya, Eko meminta tujuh media online itu menuliskan klarifikasinya soal pemberitaan yang mereka angkat.
Saat ini, tautan berita yang mengutip Eko sebagai narasumber itu tak bisa lagi diakses.
Salah satu media yang mengangkat berita itu, telah meminta maaf atas pemberitaan yang mengutip Eko.
Jika tautan berita itu diklik, yang muncul adalah tulisan permintaan maaf dan penjelasan soal berita itu.
(Baca: Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Eko "Patrio" soal Pemberitaan Pengalihan Isu)