JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo alias Eko "Patrio" telah membuat laporan soal pemberitaan mengenai pernyataan bahwa bom Bekasi merupakan pengalihan isu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, kepolisian akan memproses laporan itu.
"Kami telusuri siapa sih yang membuat resah masyarakat ini. Oleh karena itu kami tunggu 1x24 jam yang Beliau sampaikan," ujar Agus, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Eko memberikan waktu 1x24 jam kepada tujuh media online yang menayangkan berita yang mengutip ucapannya untuk memberi klarifikasi.
Padahal, Eko merasa tak pernah diwawancarai soal pendapatnya terkait penangkapan teroris.
Eko juga sudah memberi hak jawabnya kepada media-media tersebut.
Jika dalam waktu yang ditentukan masih tak ada klarifikasi dari media terkait, maka laporan itu akan langsung diproses.
"Setelah 1 x 24 jam kita akan lakukan upaya hukum pengusutan tujuh media onlen itu. Nanti akan kita satukan (laporannya) dengan laporan polisi," kata Agus.
Namun, Agus enggan menyebutkan media mana saja yang dilaporkan Eko.
Yang jelas, pemberitaan itu tak hanya merugikan Eko yang namanya dicatut, tetapi juga Densus 88 sebagai pihak yang menangani langsung teroris.
"Masyarakat menjadi resah dan juga merusak nama baik beliau (Eko) sebagai tokoh politik, tokoh masyakat," kata Agus.
Jika pelakunya sudah diketahui, maka ia diancam dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Agus juga meminta masyarakat terprovokasi dengan pemberitaan itu.
Ia menegaskan bahwa penangkapan teroris itu benar adanya dan ancaman kelompok radikal itu nyata.
"Jangan memancing masyarakat menjadi resah. Jadi supaya cepat clear apakah ini ada pihak lain yang memanfaatkan ketokohan Pak Eko Patrio atau punya niat lain, akan ketahuan setelah kita melakukan penelusuran dan pendalaman," kata Agus.