"Kami mohon maaf, artikel "Eko Patrio Teror Bom Istana Adalah Upaya Pengalihan Isu Kasus Ahok" ini sudah dihapus agar tidak ada lagi menimbulkan kesalah pahaman." bunyi potongan permintaan maaf dari salah satu media online.
Situs tersebut mengakui bahwa mereka mengutip dari situs lain tanpa melakukan konfirmasi dan pengecekan terlebih dahulu.
Meski begitu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa penghapusan pemberitaan tak mempengaruhi penyelidikan Polri.
"Penyelidik sudah melakukan penyelidikan dan menelusurinya," ujar Rikwanto.
(Baca: Eko "Patrio" Beri Waktu 1x24 Jam bagi 7 Media untuk Mengklarifikasi Pemberitaannya)
Saat ini penyelidik masih menelusuri pengelola dari situs-situs yang memuat pernyataan Eko. Jika sudah diketahui, Polri akan meminta keterangan mereka untuk mengetahui tujuan mempublikasi berita tersebut.
"Kita kan tidak tahu mereka siapa, terdaftar tidak, situs online resmi tidak, padahal belum tentu terdaftar. Ini akan jadi preseden buruk jurnalisme," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.