Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Tanjung Anggap Wajar PDI-P Minta Jatah Kursi Pimpinan DPR

Kompas.com - 17/12/2016, 05:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung menilai, usulan penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan cukup rasional.

Penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR itu dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Sebagai fraksi yang memiliki jumlah kursi terbanyak di DPR, PDI Perjuangan justru tidak mendapat kursi pimpinan.

“Dilihat dari segi keterwakilan kekuatan beralasan untuk adanya keterwakilan dari fraksi-fraksi yang belum terwakili dalam kepemimpinan Dewan,” kata Akbar di Jakarta, Jumat (16/12/2016) malam.

(Baca: Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2017)

Akbar menyinggung, mekanisme yang berbeda ketika proses pemilihan kursi pimpinan DPR masa jabatan 2014-2019.

Saat itu, polarisasi kekuatan politik pascapilpres 2014 masih sangat kental, yaitu antara kubu Prabowo Subianto dengan kubu Joko Widodo.

“Dan pembahasan mengenai kepemimpinan DPR khususnya MD3 itu memang dari jumlah fraksi secara keseluruhan, memang lebih banyak terlihat pendukung Prabowo,” ujar politisi senior Partai Golkar itu.

“Karena itu, dengan adanya usulan itu, memiliki alasan yang cukup khususnya dalam hal akomodasi kekuatan politik,” tambah dia.

(baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)

Presiden Jokowi sebelumnya setuju soal penambahan kursi pimpinan MPR-DPR.

Sikap Jokowi ini diketahui setelah Ketua DPR Setya Novanto, serta Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan mengadakan rapat konsultasi dengan Jokowi di Istana pada Jumat (16/12/2016) siang.

 

Fahri Hamzah mengakui, pertemuan itu salah satunya memang membahas mengenai revisi UU MD3.

Kepada Presiden, Fahri menjelaskan bahwa seluruh fraksi DPR sudah bersepakat untuk merevisi UU MD3 ini selama masa reses.

Namun pengesahannya sebagai UU tetap diambil pada rapat paripurna pembukaan masa sidang III 2016-2017 pada 10 Januari mendatang.

"Dan presiden tentu memahami maksud ini," kata Fahri Hamzah usai pertemuan dengan Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com